Dari tangan tersangka, polisi menyita 12 bungkus plastik klip transparan yang berisi sabu dengan berat keseluruhan 4,26 gram. Selain itu, turut diamankan satu buah plastik klip berisi beberapa plastik klip transparan kosong, pipet berbentuk sekop yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika, serta uang tunai Rp.150.000.
“Kini tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku”, Pungkasnya. (Rs).












