TAPUNG – Dewanusantaranews.com – Unit Reskrim Polsek Tapung berhasil amankan seorang pria berinisial IN (27) warga Desa Tanjung Sawit terkait peredaran Narkoba jenis sabu-sabu, darinya berhasil diamankan 32 paket sabu-sabu dengan berat kotor 31.41 gram pada Senin (28/9/2026) sekira pukul 13.00 WIB.
“Pelaku kita tangkap saat berada di depan rumah warga dan saat penggeledahan ditemukan barang bukti 32 paket sabu-sabu dan barang bukti lainnya,”jelas Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Kompol Y E Bambang Dewanto.
Awal penangkapan pelaku ini saat kita mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran di daerah Flamboyan XII Desa Tanjung Sawit Kecamatan Tapung. Usia terima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tapung yang dipimpin Panit Opsnal Aiptu Benny Reja beserta anggota langsung menuju lokasi yang dimaksud yang berada di Desa Tanjung Sawit.
“Sesampainya Tim di lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku IN yang pada saat itu sedang berdiri di depan rumah Masyarakat Flamboyan VI Desa Tanjung Sawit.,” jelas Kapolsek.
Kemudian dilakukan penggeledahan Tim menemukan 1 paket jenis sabu yang diletakkan di batang pohon selanjutnya melakukan pengembangan di rumah kontrakan pelaku yang berada di Flamboyan XII Desa Tanjung Sawit.












