Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit, Sita 31.41 Gram Sabu-sabu

×

Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit, Sita 31.41 Gram Sabu-sabu

Sebarkan artikel ini

“Hasil penggeledahan di rumah kontrakan pelaku Tim menemukan sebanyak 31 paket terdiri dari 1 paket besar, 5 paket sedang dan 25 paket kecil narkotika jenis shabu yang berada di dalam Bola Plastik berukuran kecil berwarna biru, dan ditemukan juga alat timbang 2, Handphone 2 unit, dan uang hasil penjualan Rp.500.000,” terang Kompol Bambang.
Hasil penggeledahan dari pelaku ini ia mengakui barang haram tersebut miliknya. “Barang haram itu sebelumnya ia dapat dari RO (DPO) di dipinggir jalan Jl. Lintas Kota batak,”ujarnya.

Selanjutnya pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan untuk diserahkan ke satnarkoba Polres Kampar guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Untuk pelaku IN kita jerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (2) KUHP Jo Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,”pungkas Kapolsek Tapung.

Baca Juga  Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Sosialisasi Penerimaan Polri Tahun 2026

Laporan tiem……

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *