Saat diinterogasi singkat dilapangan, pelaku mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya. Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi guna dilakukan pemeriksaan secara intensif.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang- Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan saat ini pelaku sudah ditahan di RTP Polres Tebing Tinggi”, tutup Kasi Humas. (RS).












