“Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Serdang Bedagai. Penyidik Satres Narkoba tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” Pungkasnya.
Terpisah, Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H, Minggu (17/5/26) mengatakan bahwa atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan tindak pidana terkait yang kini juga diatur dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional).
Dalam setiap penegakan hukum ini, Polres Sergai senantiasa memegang teguh komitmen di wilayah Sumatera Utara.
“Sesuai dengan slogan Bapak Kapolda Sumatera Utara, kami berkomitmen untuk selalu BERINTEGRITAS DAN HUMANIS DALAM MELAYANI MASYARAKAT. Kami akan bertugas secara profesional sekaligus tetap mengedepankan sisi humanis dalam proses penegakan hukum,” Tutupnya. (RS).












