SERGAI – Dewanusantaranews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) mengamankan seorang pemuda berinisial DG alias L (20), warga Dusun IX Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai. Pemuda tersebut ditangkap atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan petugas di sebuah bengkel yang berada di Dusun XVI Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, pada Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.
Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa lima bungkus plastik klip yang salah satunya berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,35 gram, satu unit ponsel, serta satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi.
Kasat Res Narkoba AKP Erikson David, S.H., M.H., menjelaskan, bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan dan jalur yang kerap dilalui pelaku.
“Satres Narkoba Polres Sergai telah mengamankan seorang terduga pelaku berinisial DG alias L beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,35 gram. Tindakan ini merupakan komitmen nyata kami dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Sergai,” ujar Kasat Narkoba.
Berdasarkan hasil interogasi awal di lapangan, pelaku mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan di lipatan jok sepeda motornya adalah miliknya. Pelaku juga mengaku sempat membeli sabu dari kawasan Tembung seharga Rp 550.000 dengan imbalan upah Rp.100.000,- namun membuang sebagian barang tersebut di pinggir jalan Lubuk Pakam karena merasa panik.












