Kedua terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H, Senin (1/6/26), mengkonfirmasi adanya pengungkapan kasus tersebut. Ia mengatakan bahwa penindakan merupakan bagian dari komitmen Polres Serdang Bedagai dalam mendukung pelaksanaan program Bapak Kapolda Sumut untuk Narkoba Adalah Musuh Bersama.
“Kami terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai. Kedua pelaku yang berhasil diamankan melanggar Pasal 127 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kemudian, saat ini satu orang yang telah diketahui identitasnya masih dalam pencarian,” Ujarnya.
“Polres Serdang Bedagai Komitmen Perang Terhadap Narkoba dan menghimbau masyarakat untuk bersama-sama selalu berperan aktif dalam membantu aparat kepolisian dengan memberikan informasi khususnya apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing”, Pungkasnya. (Rs).












