“Menindaklanjuti laporan korban, Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi segera melakukan penyelidikan dengan menganalisis rekaman CCTV dilokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengetahui keberadaannya di Jalan Gunung Leuser Kecamatan Rambutan”, ungkap AKP Budi Sihombing.
Lanjutnya, saat diamankan Minggu siang (4/1) di Jalan Gunung Leuser, tidak ada perlawanan dari pelaku, dan pelaku juga mengakui perbuatannya. Guna kepentingan penyidikan, pelaku dan pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kepolisian menghimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan keamanan pada tempat usaha”, Pungkasnya. (RS).












