“Setelah menerima laporan, tim opsnal Satreskrim melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi pelaku. Petugas lalu melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Kamis sore (13/2), yang saat itu berada di Jalan Prof. Dr. Hamka”, jelas Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP Sahri Sebayang melalui Kasi Humas AKP Mulyono dalam keterangannya, Jumat (14/2).
Petugas kemudian membawa pelaku ke Mapolres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kini pelaku sudah ditahan di RTP Polres Tebing Tinggi, dan terhadap pelaku akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan. (RS).












