TEBINGTINGGI – Dewanusantaranews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tebing Tinggi berhasil mengungkap kasus pembongkaran kamar kos, yang terjadi di Jalan Cuka Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, Selasa (10/2)
Pelaku yang diketahui berinisial AR alias Rahim (45) yang merupakan warga Jalan Sakti Lubis, Kota Tebing Tinggi. Kasus ini berawal saat Korban, Rici Akbar datang ke kos kosannya dan menemukan pintu kamar kos yang sebelumnya dikunci, sudah dalam keadaan terbuka.
Saat memeriksa kamar kos, korban mendapati mesin pompa air, satu unit speaker aktif, serta flashdisk miliknya telah hilang. Akibat kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan melapor ke Polres Tebing Tinggi.












