“Setibanya dilokasi, petugas mendapati seorang pria sedang duduk dibangku warung. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap handphone miliknya, ditemukan permainan judi online jenis slot Mahyong yang sedang dimainkan melalui link website EMPIRE88”, jelasnya.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit handphone, screenshot halaman perjudian online, serta screenshot akun dan nomor pembayaran digital.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terkait tindak pidana perjudian tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 426 ayat (1) huruf a dan c, subsider Pasal 427 KUHP”, Tuturnya. (RS).












