P. Siantar – Dewanusantaranews.com – Dugaan Mark-up pengadaan Tirffic Light di Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar, Sumut, tuai sorotan tajam dari beberapa pihak.
Pasalnya, proyek pemasangan Tirffic Light yang tujuan mengatur pergerakan kendaraan, dan pejalan kaki secara bergantian demi kelancaran dan ketertiban. Kini diduga proyek tirffic light menjadi ajang korupsi.
Data dihimpun media ini Rabu (07/01/2025) menyebutkan, pengadaan Tirffic Light yang dilakukan Dinas Perhubungan di tahun 2025 diketahui mengunakan anggaran APBD kota Pematangsiantar. Diperkirakan Kadishub mengalokasikan anggaran sangat fantastis untuk pemasangan Tirffic Light di tiga titik yang berbeda
Adapun tiga titik persimpangan Tirffic Light sebagai berikut:
1. Simpang tiga jalan Parapat – Ringroad menghabiskan Anggaran Rp 400 juta pemenang kontrak PT. KOMUNIKASI KARIA UTAMA Alamat jln Tusam Raya no 316 kelurahan Lestari Indah kecamatan Siantar, kabupaten Simalungun
2. Simpang tiga jalan Seribu Dolok – Ringroad menghabiskan Anggaran Rp 400 juta pemenang kontrak PT. KOMUNIKASI KARIA UTAMA Alamat jln Tusam Raya no 316 kelurahan Lestari Indah kecamatan Siantar, kabupaten Simalungun












