Hal ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Sahri Sebayang, S.H., M.H melalui Kasi Humas Iptu Mulyono, yang menyatakan dari penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 912 Ribu dengan berbagai pecahan, dua buah pulpen, dua blok notes berisi angka pasangan, dua lembar kertas pasangan nomor, tiga lembar nomor bukaan tebak angka, serta dua lembar kertas rekap merk Winner.
“Seluruh barang bukti tersebut ditemukan petugas Kepolisian dari tangan kedua pelaku. Keduanya saat ini sedang menjalani proses penyidikan dan sudah dilakukan penahanan di RTP Polres Tebing Tinggi”, terang Kasi Humas.
Menurutnya, pihak Kepolisian juga mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu pemberantasan perjudian. Dengan adanya pengungkapan ini, diharapkan wilayah Tebing Tinggi semakin kondusif dan bebas dari tindak kejahatan perjudian. (RS).












