Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Tangkap Dua Pelaku Perjudian

×

Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Tangkap Dua Pelaku Perjudian

Sebarkan artikel ini

TEBINGTINGGI – Dewanusantaranews.com – Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana perjudian jenis tebak angka dalam operasi tangkap tangan. Penangkapan ini dilakukan di sebuah warung di Jalan Berdikari (Pajak Mini), Kelurahan Badak Bejuang, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, pada Kamis siang (5/12/2024).

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyampaikan informasi terkait adanya aktifitas perjudian tebak angka dilokasi tersebut sehingga meresahkan masyarakat setempat. Berdasarkan laporan tersebut, tim Opsnal Sat Reskrim segera bergerak dan mendapati dua pria sedang melakukan perjudian jenis tebak angka.

Kedua pelaku berinisial CD (73), yang merupakan seorang wiraswasta warga Jalan Ahmad Yani, dan PS (48), seorang tukang becak warga Jalan Pulau Sumatera, Kita Tebingtinggi Tinggi, langsung diamankan petugas.

Baca Juga  KNPI Bersinergi Dengan PT. KINRA Dukung Investasi di KEK Sei Mangkei Demi Terwujudnya Simalungun Maju

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *