TEBINGTINGGI – Dewanusantaranews.com – Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana perjudian jenis tebak angka dalam operasi tangkap tangan. Penangkapan ini dilakukan di sebuah warung di Jalan Berdikari (Pajak Mini), Kelurahan Badak Bejuang, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, pada Kamis siang (5/12/2024).
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyampaikan informasi terkait adanya aktifitas perjudian tebak angka dilokasi tersebut sehingga meresahkan masyarakat setempat. Berdasarkan laporan tersebut, tim Opsnal Sat Reskrim segera bergerak dan mendapati dua pria sedang melakukan perjudian jenis tebak angka.
Kedua pelaku berinisial CD (73), yang merupakan seorang wiraswasta warga Jalan Ahmad Yani, dan PS (48), seorang tukang becak warga Jalan Pulau Sumatera, Kita Tebingtinggi Tinggi, langsung diamankan petugas.












