TEBING TINGGI – Dewanusantaranews.com – Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi mengamankan dua orang pria dewasa yang terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar diwilayah Kota Tebing Tinggi. Penindakan dilakukan di Jalan Danau Singkarak Lk III, Kelurahan Padang Merbau, Kota Tebing Tinggi pada Selasa (12/5/2025) sore.
Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial APU (23), warga Dusun IV Kedai Damar, Kecamatan Tebing Tinggi, dan S (44), warga Desa Wonosari Lk IV, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
“Dari lokasi penangkapan, tim Sat Reskrim turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Colt Diesel 100 PS warna kuning BK 8040 VN, 12 jerigen berisi BBM jenis solar, satu set pompa minyak elektrik, lima barcode, serta dua tangki penampungan minyak”, ungkap Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Iptu Dr. Herikson P. Siahaan, SH,MH pada Jumat (15/5).
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan Sat Reskrim, yang sebelumnya melakukan pemantauan terhadap pengisian BBM. Hasil pemantauan dilapangan, kedua pelaku melakukan pengisian BBM jenis solar dibeberapa SPBU secara berpindah- pindah dengan menggunakan barcode berbeda hingga tangki kenderaan penuh.












