Disaat pengisian BBM, tim Sat Reskrim melakukan pembuntutan terhadap kenderaan yang digunakan pelaku. Setibanya dilokasi penangkapan, diketahui kedua pelaku memindahkan BBM dari tangki mobil ke tangki penampungan menggunakan pompa minyak elektrik. Selanjutnya, BBM tersebut dipindahkan kembali ke jerigen dan disimpan dibelakang rumah lokasi penangkapan.
Hasil interogasi awal, aktivitas tersebut diketahui telah berlangsung selama kurang lebih dua minggu. Selanjutnya kedua pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Tebing Tinggi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Penyalahgunaan BBM subsidi merupakan tindak pidana yang merugikan masyarakat luas. Polres Tebing Tinggi akan melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku yang mencoba mengambil keuntungan pribadi dari distribusi BBM subsidi”, tutup Kasat Reskrim. (RS).












