Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Wisnugraha Paramaartha, S.T.K., S.I.K., bersama personel Sat Reskrim melakukan langkah penyidikan guna mengungkap secara jelas rangkaian peristiwa tersebut.
Dari hasil penanganan awal, kepolisian menduga motif sementara perkara tersebut berkaitan dengan persoalan pribadi antara korban dan pelaku. Peristiwa bermula saat pelaku yang sebelumnya berada di Aceh untuk bekerja pulang ke rumah korban.
Pelaku sebelumnya meminta bantuan kepada korban terkait perbaikan sepeda motor, namun terjadi komunikasi yang tidak berjalan baik. Setelah pelaku kembali ke rumah, terjadi pertengkaran hingga akhirnya berujung pada tindakan kekerasan.
Dalam kejadian tersebut, pelaku diduga mengambil pisau dari dapur dan melakukan penusukan terhadap korban. Karena korban mengenakan pakaian berlapis, pisau tersebut patah. Selanjutnya pelaku diduga mengambil martil dan melakukan pemukulan terhadap korban.
Personel kepolisian yang menangani perkara ini yakni IPDA Gerry D. Simanjuntak, S.H., AIPTU Rio Siahaan, AIPDA Dedi Hariadi, serta AIPDA C.K. Sihotang.
Saat ini terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kepolisian juga terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan melengkapi berkas penyidikan.
Penanganan cepat perkara tersebut menjadi bentuk nyata pelayanan Polri yang presisi, humanis, dan berintegritas dalam menjaga keamanan serta memberikan perlindungan kepada masyarakat Kabupaten Simalungun.
Laporan AG












