Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Sat Reskrim Polres Simalungun Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan ,amankan pelaku yang menewaskan korban

×

Sat Reskrim Polres Simalungun Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan ,amankan pelaku yang menewaskan korban

Sebarkan artikel ini

Simalungun – Dewanusantaranews.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun Polda Sumatera Utara bergerak cepat menangani perkara tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di wilayah hukum Polres Simalungun. Langkah cepat kepolisian ini merupakan bentuk nyata komitmen Polri dalam memberikan perlindungan, penegakan hukum, serta pelayanan profesional kepada masyarakat.

Polres Simalungun melalui jajaran Sat Reskrim telah melakukan tindakan kepolisian terhadap laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 29 Juni 2026 sekira pukul 09.00 WIB, bertempat di rumah kontrakan milik Budi Nainggolan yang berada di Jalan Haranggaol, Nagori Purba Sipinggan, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun.

Baca Juga  Tinjut Laporan CC 110, Sat Lantas Polres Pematangsianțar Urai Kemacetan Arus Lalin di Jalan Parapat

Korban diketahui bernama Norma Juita Tinambunan (34), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Aceh Timur. Sementara terlapor dalam perkara tersebut adalah Erikson Simanjuntak (43), seorang petani/perkebun yang diketahui merupakan suami korban.

Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/302/VI/2026/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA, pelapor Perdin Zita Nainggolan selaku keluarga korban membuat laporan setelah mengetahui korban mengalami penganiayaan.

Kejadian tersebut diketahui setelah pelapor menerima informasi dari pihak Polsek Purba Polres Simalungun bahwa korban telah menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh suaminya. Korban kemudian mendapatkan perawatan medis di Puskesmas Tigarunggu dan selanjutnya dirujuk ke Rumah Sakit Vita Insani Pematangsiantar karena kondisi kritis.

Namun, pada pukul 14.30 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit tersebut. Atas kejadian itu, pihak keluarga merasa keberatan dan meminta proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga  Sosialisasi dan Penyuluhan Narkoba di SMPN 2 Koto Gasib, Cipta Generasi Emas Bebas Dari Narkoba

Dalam penanganan perkara tersebut, kepolisian mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau dan satu buah martil yang diduga berkaitan dengan kejadian. Di lokasi kejadian juga ditemukan adanya darah segar di halaman rumah kontrakan korban.

Korban kemudian dibawa ke RSU Djasamen Saragih untuk dilakukan proses otopsi guna kepentingan penyidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *