Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Sergai Dewa Nusantara News

Sat Reskrim Polres Sergai Ungkap Komplotan Pencurian Mobil Pick Up

×

Sat Reskrim Polres Sergai Ungkap Komplotan Pencurian Mobil Pick Up

Sebarkan artikel ini

Berdasarkan hasil proses penyelidikan dan penyidikan, para tersangka mengaku telah beraksi sebanyak empat kali di wilayah Sergai. Salah satu aksi mereka sempat gagal karena mobil yang dicuri terbakar akibat korsleting mesin. Selain di Sergai, komplotan ini juga terlibat dalam belasan aksi pencurian sepeda motor, yakni 10 kali di wilayah Kabupaten Simalungun/Pematang Siantar dan 5 kali di Kabupaten Deli Serdang.

Modus operandi komplotan ini tergolong sangat rapi. Mereka menggunakan obeng yang telah dimodifikasi dan kabel untuk menghidupkan mesin mobil sasaran. Dalam setiap aksinya, mereka berbagi peran: YA dan M berperan memantau situasi dan mendorong mobil, I P berperan sebagai sopir mobil Avanza, sementara H bertugas menghidupkan mesin dan menjual mobil curian.

Baca Juga  Kecelakaan di Depan Tol Teluk Mengkudu, Dua Remaja Pemotor Lukaluka

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) Huruf e, f, g dari UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, Paparnya.

“Polres Sergai berkomitmen untuk terus memberantas tindak kriminalitas dan menindak tegas pelaku kejahatan. Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan ke Call Center Polri 110”, Tutupnya. (Rs).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *