Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Sergai Dewa Nusantara News

Sat Reskrim Polres Sergai Ungkap Dua Kasus Pencurian Pemberatan

×

Sat Reskrim Polres Sergai Ungkap Dua Kasus Pencurian Pemberatan

Sebarkan artikel ini

Untuk kasus kedua terjadi pada Selasa, 11 November 2025 sekitar pukul 04.00 WIB di Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban. Truk box J&T Express yang dikendarai Budi Santoso dan kernetnya, Rangga, ditemukan dalam keadaan pintu belakang terbuka dan sejumlah paket hilang.

Sebanyak 4–6 karung paket berisi barang elektronik, kosmetik, fashion, peralatan rumah tangga, dan keperluan otomotif dilaporkan hilang. Kerugian diperkirakan mencapai Rp50 juta. Perusahaan PT. Kencana Logistik Samudera, selaku pemilik barang, melapor ke Polres Sergai.

Tim Opsnal Sat Reskrim berhasil mengamankan dua tersangka yakni, Alfa Alkatani alias Kopet (18) serta Uka Purnama Gusti alias Uka (25). Dari hasil interogasi, terungkap bahwa ada empat pelaku lain yang turut serta melangsir, menyembunyikan, dan menjual barang curian. Yakni, Sultan alias Epet (DPO), Adit (DPO), Wahyu alias Badak (DPO), dan seorang penadah bernama Susi (DPO).

Baca Juga  Kapolres Sergai Hadiri Kunjungan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan RI dan Kepala BGN

Petugas melakukan serangkaian penggeledahan di rumah para pelaku dan penadah, serta berhasil mengamankan berbagai barang hasil kejahatan. Beberapa barang bukti yang ditemukan antara lain powerbank, jam tangan, parfum, alat terapi leher, sarung tangan hitam, pewarna rambut, sabun muka, hingga perlengkapan elektronik dan rumah tangga lainnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5e subs 362 KUHP serta Pasal 383 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Pengungkapan dua kasus ini merupakan bukti keseriusan Polres Sergai dalam memberantas kejahatan di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai, Paparnya.

“Ini sebagai komitmen menjaga keamanan masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti secara profesional hingga tuntas,” pungkasnya. (Rs).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *