Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, lanjutnya, Kanit Pidum Satreskrim, Ipda Hendri Ika Pandu Winata bersama tim mendapat informasi terkait identitas dan tempat persembunyian pelaku.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Unit Pidum segera menuju lokasi dimaksid, dan berhasil menangkap pelaku”, Sebutnya.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui saat melakukan aksi pencurian tersebut, ia bersama rekannya berinisial A. Pelaku juga mengakui jika barang-barang hasil dari aksi pencurian tersebut sudah dijual, dan uangnya digunakan untik berfoya-foya.
Mantan Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi ini menyebut, tersangka SL alias B ini merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman pada 2017 lalu, juga atas kasus pencurian.
“Tersangka SL alias B saat ini sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Sergai. Pasal yang dipersangkakan, pasal 363 ayat 1 ke-4e, 5e KUHPidana. Tim Kita juga masih terus memburu rekan tersangka yang berinisial A”, Pungkasnya.












