“Saat itu korban yang merupakan Ps. Kanit Provost Polsek Kotarih hendak membeli jamu, namun tiba-tiba 3 (Tiga) orang terduga pelaku langsung memukul korban dengan sebatang Broti hingga melukai tangan sebelah kanan, dan punggung belakang”, Terangnya.
Dari hasil interogasi yang dilakukan, keduanya mengaku bahwa telah melakukan pengeroyokan bersama seorang teman lag berinisial R (Dalam pencarian) dikarenakan motif dendam, Ungkapnya.
“Kini keduanya telah diamankan, dan dipersangkakan dengan Pasal 351 Yo 170 KUHPidanan, dan terhadap R masih tetap dilakukan pencarian”, Pungkas AKP J.H. Panjaitan, S.Sos, S.H, M.H.












