Selanjutnya Tim Opsnal Sat Reskrim langsung menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut kemudian melihat adanya kutipan liar terhadap masyarakat yang parkir di Jalan Diponegoro tersebut sehingga mengamankan terduga pelaku ARS serta turut diamankan barang bukti berupa Uang
Saat itu terduga pelaku ARS tidak bisa menunjukkan kartu indentitas parkir sehingga terduga pelaku ARS beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Pematangsiantar guna penyelidikan lebih lanjut.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan Terduga pelaku ARS tersebut Sudah dipulangkan serta membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak mengulangi perbuatannya melakukan pungutan liar (Pungli) parkir,” Pungkas AKP Sandi.
Laporan Taruli clarisa Tambunan.SE












