P. Siantar – Dewanusantaranews.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsianțar mengamankan terduga pelaku pengutipan liar (Pungli) parkir di Jalan Diponegoro Kelurahan Teladan Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, pada Senin 13 Juli 2026 siang sekira 12.30 Wib.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, S.Tr.K. S.I.K. M.H menjelaskan bahwa terduga pelaku tersebut inisial ARS selaku juru parkir warga Jalan Sekata Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.
Dasar dilakukan penindakan pelaku Pungli tersebut Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,
Awalnya pada hari Senin 13 Juli 2026 siang sekira pukul 12.30 Wib ada laporan masyarakat di Layanan Kepolisian Call Center (CC) 110 bahwa adanya Pungli parkir liar yang mengatasnamakan Ormas di Jalan Diponegoro Kelurahan Teladan Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar.












