Esok harinya, Sabtu 20 Juni 2026 sore sekira pukul 15.30 Wib Unit Jatanras Sat Reskrim menerima penyerahan diri tersangka penganiayaan RWMS didampingi keluarga dan penasehat hukumnya ke Sat Reskrim Polres Pematangsaintar.
“Terhadap tersangka RWMS sudah ditahan di Ruang Tahanan Polisi Mako Polres Pematangiantar dan barang bukti satu unit mobil jenis Daihatsu Sigra dengan stiker IPK Nopol belakang BK 700 IPK juga sudah diamankan guna diprosers sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas AKP Sandi.
Laporan AG












