P. Siantar – Dewanusantaranews.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar melalui Unit Jatanras kembali menetapka tersangka dan melakukan penahanan satu orang tindak pidana penganiayaan dilakukan bersama sama yang mengakibatkan kematian orang dipinggir jalan depan Taman Bunga, Jalan Merdeka Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar pada Kamis 28 Mei 2026 malam sekira pukul 21.20 WIB dan barang bukti satu unit mobil Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Tersangka tersebut inisial RWMS (28) warga Jalan Mufakat Kiri Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar S.Tr.K. S.I.K. M.H mengatakan awalnya pada hari Jumat 19 Juni 2026 malam sekira pukul 23.00 Wib Tim Opnal Unit Jatanras mengamankan barang bukti satu unit mobil jenis Daihatsu Sigra dengan stiker IPK nomor polisi (Nopol) belakang BK 700 IPK saat dikendarai PS anggota IPK di Jalan Asahan. Kemudian mobil Ormas dan pengemudinya inisial PS tersebut dibawa ke Mako Polres Pematangsiantar untuk dimintai keteranganya.












