Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Rabu 21 Januari 2026 malam sekira pukul 21.00 Wib Kanit Jatanras Sat Rekrim IPDA Revanto Barasa SH bersama Tim Opsnal berhasil mengungkap kasus Curat tersebut dengan menangkap pelaku Re sedang dudu duduk di jalan Sumber jaya lI Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.
Diinterogasi pelaku Re mengakui perbuatannya melakukan curat sepedamotor Honda Vario dirumah Pelapor bersama temannya inisial Fa dengan cara masuk ke dalam rumah melalui tembok belakang rumah dan masuk kedalam rumah lalu melihat sepedamotor yang parkir di dalam rumah yang kunci sepedamotornya di letakkan di laci sepedamotornya tersebut. Kemudian pelaku membuka pintu depan dan mendorong sepedamotor keluar dari rumah. Lalu pelaku menjual sepedamotor pelapor tersebut ke Parluasan.
Adanya pengakuan itu Kanit Jatanras bersama Tim langung melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan pelaku Fa dan barang bukti sepedamotor milik pelapor akan tetapi tidak ditemukan sehingga pelaku Re diboyong ke Mako Polres Pematangsiantar. Selang dua hari kemudian Kanit Jatanras bersama Tim berhasil mengamankan sepedamotor pelapor.
“Pelaku Re sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan untuk diproses melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP,” Pungkas AKP Sandi.
(AG)












