P. Siantar – Dewanusantaranews.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar melalui Unit Jatanras berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di Jalan Sumber Jaya II tepatnya Perumahan Modern Luxury Sumber Jaya Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar yang terjadi pada hari Rabu 14 Januari 2026 pagi sekira pukul 06.00 Wib.
Satu orang pelaku ditangkap inisial Re (28) warga Jalan Medan Simpang Kerang Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar pada hari Rabu (21/1/2026) malam sekira pukul 21.00 wib.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar ST.rK. SIK. MH menjelaskan kronoligis kejadian yang berawal pada hari Rabu 14 Januari 2026 sekira pukul 06.00 Wib Pelapor/ korban inisial WP (41) bangun tidur kemudian hendak membuka pintu pelapor terkejut melihat sepedamotornya jenis Honda Vario 125 warna Hitam BK 2614 TBV yang di parkir di dalam ruang tengah telah hilang.
Lalu pelapor melihat pintu depan serta pintu pagar besi depan terbuka. Selanjutnya pelapor menemui tetangga terdekatnya dan menceritakan kejadian yang baru dialaminya sembari bertanya -tanya apakah ada melihat orang yang mencurigakan pernah masuk ke dalam rumahnya, tapi para tetangga tidak ada yang mengetahuinya.
Tidak terima kejadian itu pelapor membuat Laporan Pengaduan ke Mako Polres Pematangsiantar dengan Laporan Polisi (LP) No. LP/B/34/I/2026/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA.












