TEBING TINGGI – Dewanusantaranews.com – Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan dua pria dewasa dan menyita sabu seberat 1,93 gram di Kelurahan Mekar Sentosa Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi.
Pengungkapan yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi AKP Jimmy R. Sitorus, S.H., tersebut pada Sabtu dini hari (19/9/2026). Berawal dari informasi masyarakat terkait transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Gunung Sorak Merapi, Kelurahan Mekar Sentosa.
“Informasi dari masyarakat tersebut langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan di lokasi. Hasil penyelidikan, personel berhasil mengamankan seorang pria di sebuah rumah di Jalan Gunung Sorak Merapi,” ujar AKP Jimmy Sitorus pada Rabu (23/9).
Pria tersebut diketahui berinisial BI (50), warga Jalan Gunung Sorak Merapi, Kota Tebing Tinggi. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,93 gram.












