Selain sabu, turut diamankan beberapa plastik klip kosong, pipet berbentuk skop, satu unit timbangan digital, satu unit handphone serta uang tunai Rp195 ribu.
Pada pemeriksaan awal, pelaku BI mengakui sabu tersebut merupakan miliknya dan diperoleh dari seorang pria berinisial SD (57), warga Jalan Gunung Sorak Merapi. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan SD di sebuah warung di Desa Paya Bagas Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai.
Saat diamankan, ditemukan barang bukti berupa satu unit timbangan digital, satu pipet berbentuk skop, satu unit handphone, satu karung goni serta uang tunai Rp950 ribu.
“Terhadap kedua pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pengembangan masih dilakukan untuk mengungkap asal usul narkotika tersebut”, pungkasnya. (Rs).












