TEBINGTINGGI – Dewanusantaranews.com – Polres Tebing Tinggi melalui Sat Resnarkoba kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu pada Kamis (31/10/2024) sekitar pukul 19.30 Wib. Pengungkapan ini terjadi di Desa Dolok Merawan Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Diketahui pelaku tersebut berinisial AA (38) yang merupakan warga Desa Dolok Merawan. Dari penangkapan ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 5,38 gram. Selain itu juga ditemukan kotak rokok, 1 unit android, potongan kertas dan uang tunai senilai Rp. 530 ribu.
Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas Iptu Mulyono dalam keterangannya, Senin (4/11/2024) menyatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah petugas mendapat informasi terkait aktifitas mencurigakan di sekitar lokasi.












