Lanjutnya, pelaku tidak dapat mengelak saat petugas menanyakan kepemilikan barang bukti tersebut. Pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya petugas membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan saat ini pelaku sudah ditahan di RTP Polres Tebing Tinggi atas perbuatannya. (RS).












