“Petugas pun menghadang pelaku tak jauh dari depan rumahnya, dan melakukan penggeledahan pada badan dan barang bawaan pelaku. Dari tangan pelaku, petugas menemukan 5 paket sabu siap pakai, pipet plastik berbentuk runcing dan uang tunai”, Sebutnya.
Tak sampai disitu, petugas juga membawa pelaku dan menyita barang bukti sabu ke Mapolres Tebing Tinggi guna proses penyidikan.
“Hasil interogasi, pelaku mengaku sabu tersebut miliknya yang akan dia jual. Dan hasil dari penjualannya akan dia gunakan untuk foya foya”, Ungkapnya.
Lebih lanjut, AKP Agus Arianto menyebut bahwa saat ini pelaku sudah mendekam di RTP Polres Tebing Tinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.












