Saat tim merangsek masuk ke gubuk dimaksud, petugas langsung menemukan lima orang yang berada di lokasi, yakni Ramlan, Ardiansyah, Hendra Poltak Sinaga, Yusril Ihza Mahendra, dan Suhendra. Kelimanya langsung diamankan tanpa perlawanan berarti.
Dari penggeledahan menyeluruh di lokasi, petugas menyita barang bukti yang mengejutkan, yakni lima bungkus plastik klip besar berisi sabu dengan berat bruto mencapai 99,74 gram, satu kaca pirex, satu alat isap atau bong, dua buah timbangan, dua skop dari pipet plastik, satu unit ponsel, satu dompet, serta uang tunai sebesar Rp576.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba.
Puncak dari operasi ini adalah momen yang menjadi simbol perlawanan total terhadap narkoba, yakni pembongkaran dan pembakaran gubuk sarang narkoba tersebut di hadapan seluruh personel dan warga sekitar.
“Kami bakar gubuk ini agar tidak bisa digunakan kembali. Ini adalah simbol bahwa Polres Simalungun tidak hanya menangkap pelaku, tetapi menghancurkan seluruh ekosistem narkoba hingga ke akarnya,” ungkap AKP Charles Hartono Nababan.
Ia menegaskan bahwa operasi GSN akan terus digelar secara rutin dan masif di seluruh wilayah hukum Polres Simalungun dengan menggandeng partisipasi aktif masyarakat. Situasi pasca operasi dinyatakan dalam keadaan aman dan kondusif.
Laporan AG/Taruli Clarisa Tambunan SE












