Dari hasil interogasi, RWU mengaku bahwa barang terlarang tersebut didapat dari seseorang berinisial IT yang merupakan rekan saat bersama mendekam di Rutan Tanjung Gusta, Ungkapnya.
“Kini RWU beserta barang bukti 100,53 Gram Sabu, 100 Butir Ekstasi, dan 1 Unit sepeda motor NMax BK 5263 AHO teah diamankan, dan terhadap dirinya terancam Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) dari UU RI Nomor Tahun 2009 Tentang Narkotika”, Pungkas Kompol E. Sibuea, S.Sos.












