Selain mengamankan barang bukti diduga sabu dan uang tunai, turut disita barang bukti lai,n 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat tanpa plat polisi, 1 (Satu) bungkus plastik asoy hitam, dan 1 (Satu) Unit handphone android.
“Dari hasil keterangan keduanya diketahui bahwa kedua orang saudara ipar ini akan mengantarkan barang terlarang diduga sabu dengan upah Rp. 2 Juta, namun upah tersebut masih diterima Rp. 500 Ribu dengan alasan akan dilunaskan setelah barang sampai ke pemesan”, Ungkap Wakapolres Kompol E. Sibuea.
Menurut keterangan keduanya lanjutnya, keduanya mendapatkan barang terlarang tersebut dari seseorang yang tidak dikenal, dan mengambilnya dengan sandi 8 (Delapan) dari Warung Seri, Kabupaten Deli Serdang, Sambungnya.
“Kini keduanya telah diamankan, dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Subs Pasal 112 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1) dari UU RI No.35 Tahun 2009 dengan ancaman paling lama 20 Tahun, dan paling singkat 6 Tahun”, Pungkasnya.












