Tidak mau menyisakan lokasi, Petugas bersama unsur pemerintah desa merobohkan, dan membakar gubuk liar tersebut agar tidak lagi digunakan untuk aktivitas serupa, Sebut Kasi Humas AKP Bringin Jaya, S.H, M.H, di Mapolres Sergai Sabtu (1/8/26).
“Kini terduga pelaku ACD, dan barang bukti telah diamankan untuk proses pemeriksaan, pendalaman, serta pengembangan kasus lebih lanjut”, Ungkapnya.
“Polres Serdang Bedagai mengapresiasi peran aktif masyarakat yang berani melaporkan dugaan penyalahgunaan narkoba, dan mengimbau untuk terus memberikan informasi demi menjaga kondusivitas wilayah”, Pungkasnya. (Rs).












