“AR alias D mengaku ganja tersebut akan diantar kepada pemesan atas perintah A.L dengan imbalan upah lima ratus ribu rupiah perkilogramnya”, Sebut Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Arif Suhadi, S.H, M.H, melalui Ps. Kasi Humas AKP L.B. Manullang, S.H, di Mapolres Sergai, Kamis (4/12).
Dari interogasi awal, AR als D, baru pertama kali membantu AL mengedarkan narkotika ganja dikarenakan kebutuhan keluarga, Ungkap Iptu L.B. Manullang.
“Kini AR alias D, beserta barang bukti telah diamankan di komando, dan terhadap dirinya terancam Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111. ayat (2) dari UU RI No.35 Tahun 2009 dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan 1”, Pungkasnya. (Rs).












