“Dari hasil penangkapan ini, 3 rekan tersangka dapat meloloskan diri dari kejaran petugas”, Jelas Sagala.
Selanjutnya dilakukan tindakan penggeledahan, dan
Petugas menemukan 1 buah plastik klip berukuran kecil transparan berisikan narkotika sabu seberat 0,28 gram dalam kantong celana tersangka.
Petugas juga menemukan barang bukti lainnya yg ada kaitannya dengan tindak pidana di atas kapal lokasi awal tersangka seperti 1 alat hisap/bong, dan 1 unit HP android.
Bersama barang bukti, tersangka dibawa ke Satres Narkoba Polres Batu Bara guna proses hukum selanjutnya, Paparnya.
“Tersangka I alias IF merupakan Target Operasi dan merupakan DPO Polres Batu Bara nomor DPO / 18 / IV / 2024 Sat Resnarkoba tanggal 2 April 2024 dan DPO / 20 / IV / 2024 Sat Resnarkoba tanggal 22 April 2024”, Pungkasnya.












