Selain itu mengimbau kepada masyarakat kota Tebing Tinggi agar saat berkendara selalu berhati- hati dalam berkendaraan dan melengkapi perlengkapan dan surat surat kendaraan. Masyarakat juga diingatkan bila memarkirkan kendaraan agar memperhatikan keamanan kendaraan, gunakan kunci ganda atau kunci pengaman tambahan.
“Apabila mengalami atau melihat suatu kejahatan atau tindak pidana dan membutuhkan kehadiran Polri agar segera menghubungi Call Center Polres Tebing Tinggi di Nomor 110 dan No Whatsapp 081260664044,” pesannya.
Turut hadir dalam kegiatan, Kanit Bhabinkamtibmas Sat Binmas Aiptu K. Sihotang , Aipda Handi Oky Manalu dan Aipda JB. Gultom.












