Warga juga dihimbau untuk mengaktifkan kembali pos Siskamling sebagai upaya pencegahan terhadap terjadinya tindak kejahatan.
Selain itu, masyarakat diingatkan agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengalami atau melihat adanya tindak pidana maupun membutuhkan kehadiran Polri dengan menghubungi Call Center Polres Tebing Tinggi 110 atau melalui WhatsApp Polres Tebing Tinggi 081260664044 dan 081229995923.
“Kegiatan sambang dan silaturahmi ini bertujuan untuk mempererat kemitraan antara Polri dan masyarakat serta meningkatkan peran aktif warga dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan”, Pungkasnya. (RS).












