Petugas SPBU dan masyarakat dimbau apabila ada gangguan kamtibmas dan membutuhkan kehadiran ataupun bantuan pihak Kepolisian maka masyarakat dapat menghubungi Call Center Polres Tebing Tinggi 110 dan Whatsapp Polres Tebing Tinggi nomor 081260664044.
“Nanti pihak dari kami selaku Personel Polres Tebing Tinggi akan segera menindak lanjuti dan merespon keluhan dari masyarakat dan pihak pemilik SPBU,” tegas Kasat Binmas.












