“Apabila masyarakat mengalami atau melihat tindak kejahatan maupun membutuhkan kehadiran Polri, segera hubungi Call Center Polres Tebing Tinggi 110. Selain itu, masyarakat juga dapat mengirimkan laporan atau aduan melalui layanan WhatsApp Polres Tebing Tinggi di 081260664044 dan 081229995923”, sebut Kasat Binmas disela-sela kegiatan.
“Melalui koordinasi ini, nantinya pembinaan dan penertiban ormas diwilayah Kota Tebing Tinggi dapat dilakukan secara lebih terarah, humanis, dan berkelanjutan demi mendukung ketertiban umum dan keamanan masyarakat”, Urainya. (RS).












