Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Sanopati 08 Simalungun Adukan Pangulu Nagori Saran Padang ke PTUN Medan

×

Sanopati 08 Simalungun Adukan Pangulu Nagori Saran Padang ke PTUN Medan

Sebarkan artikel ini

Marenus Baruspun menyampaikan keluhan yang dialami Kepada ketua DPD sanopati 08. H.Dens Simarmata , Marenus Barus meminta pendampingan kepada DPD Simalungun SANOPATI 08 untuk memperjuangkan rasa keadilan .

Pada tanggal 5 Mei 2025
Ketua DPD Simalungun Sanopati 08 selaku penerima kuasa pendampingan dari Marenus Barus , membuat pengaduan ( DUMAS ) Ke polres simalungun.

Dan pada tgl 16 mei 2025 pihak polres telah memberikan SP2HP laporan. No.B/431/V/2025/Reskrim.

Dalam hal ini DPD SANOPATI 08 sebagai pendamping serta penerima surat kuasa atas nama Marenus Barus merasa kesal atas penangan masalah tersebut terkesan lamban.

Untuk itu harapan saya selaku ketua SANOPATI 08 kepada kapolres Simalungun kiranya masalah tersebut di tangani secara profesional
Sehingga masalah Laporan warga dalam memperjuangkan keadilan dimaksud dapat terlaksana berkas lengkap atau P21 dan boleh dilakukan upaya restorative justice. Sehingga masalah tersebut terang benderang dan warga yang memperjuangkan keadilan dapat terjawab .ujar Henri Dens tegas .

Baca Juga  Sat Lantas Polres Pematangsiantar Dampingi Dir Lantas Polda Sumut Survey Kondisi Prasarana dan Jalan Jalur Mudik

Selanjut nya ketua DPD sanopati 08 simalungun
Juga akan mengadukan permasalahan ini ke PTUN Medan. Krena menurut nya
Tindakan pangulu Nagori saran padang tidak lah ptofesional sehingga menimbul kan kegaduhan dalam keluarga Marenus Barus.
Menurut R.Tarigan ( kepala desa ) Saran padang. Bahwa di terbitkan nya SKT karena pihak alm Leman Barus. Abang kandung Marenus Barus telah memiliki surat jual beli lahan tersebut. Pada hal Marenus Barus mengatakan tidak pernah menjual tanah tersebut pada siapa pun. Kalau Tanah itu saya jual tentu surat Asli Ahli waris atas nama saya, yang sampai saat ini masih ditangan saya pastilah sudah di batal kan.saya katakan bahwa surat SKT yg di terbitkan kepala desa saran padang R. Tarigan berdasar surat jual beli antara saya dan alm Abang saya Leman Barus ada lah palsu dan batal demi hukum.. Pun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *