Simalungun, Sumut – Dewanusantaranews.com – Berawal dari adanya laporan warga kepada DPD SANOPATI 08 yang ingin memperjuangkan keadilan yang dialami . berdasarkan laporan warga dimaksud DPD SANOPATI 08 mengirimkan surat DUMAS sebagai pendampingan pasif atas nama Marenus Barus warga Nagori Paribuan kecamatan Dolok Silou kabupaten Simalungun tertanggal 5 Mei 2025.
Ketua DPD Simalungun SANOPATI 08 Henri Dens Simarmata lebih lanjut sampaikan kepada pekerja media sampaikan histori singkat Bahwa sdr Marenus Barus mempunyai sebidang tanah yang di dapat kan dari warisan orang tuanya ( alm.Mardim Barus ) yang telah di setujui masing masing saudara kandung nya dan para saksi serta di tandatangani pemerintah setempat ( pangulu Nagori saran padang
( alm Ngajari sembiring ) pada tahun 1974.
Lanjut Henri Dens Bahwa pada tgl 06 Oktober 2020 Marenus Barus telah menyurati pangulu Nagori ( kepala desa ) saran padang , R. Tarigan Amd agar tidak menerbitkan surat keterangan tanah ( SKT ) tersebut , dengan alasan tanah masih dalam keadaan sengketa dan surat dimaksud di tembus kan atau diteruskan ke camat dolok silou , polsek dolok silou dan BPN simalungun.
Ternyata Oknum Pangulu Nagori Saran Padang ( R.Tarigan Amd ) tidak mengindah kan nya.
Bahkan tanah milik Marenus Barus tersebut di duga telah di perjual belikan, dan di lahan tersebut telah di bangun satu unit rumah.
Hal ini telah di pertanyakan oleh Marenus Barus kepada Pangulu Nagori Saran Padang ( R. Tarigan.) Dan dengan tegas pangulu menyatakan ” saya terbitkan SKT tersebut karena ada alas haknya ” Marenus Barus sangat terkejut karena tidak pernah merasa tanah tersebut di perjual belikan kepada siapa pun. Dan surat asli pembagian warisan pun masih di tangan Sdr Marenus Barus .
Dengan rasa kecewa Selanjut nya Marenus Barus mempertanyakan kepada oknum pangulu , mengapa pangulu tidak memanggil Marenus jika ingin membuat SKT tanah dimaksud , kemudian oknum Pangulu menjawab itu lah kesalahan saya sebut Henri menirukan .
Marenus barus merasa kesal atas kejadian tersebut dan memilih menyelesaikan masalah tersebut dengan jalur hukum .












