Namun berbeda dengan bangunan BSPS yang ada di Nagori Saran Padang kecamatan Dolok Silou kabupaten Simalungun yang mana ada 2 unit Rumah di biarkan terlantar dan tak pernah dihuni.
dari keterangan camat ketika di hubungi melalui seleluler
Rabu (8/11) sampaikan bahwa bangunan dimaksud adalah BSPS sumber dana dari APBN dan kenapa tidak berfungsi Camat akan mempertanyakan kepada pangulu setempat . Namun sampai berita ini di naikkan tidak ada tanggapan positif tentang Rumah terlantar tersebut.
SANOPATI 08 meminta kepada pemkab Simalungun agar menindak lanjuti bangunan yang bersumber dari APBN yang diabaikan agar dapat berfungsi sesuai peruntukan . Karena penerima bantuan sitimulan perumahan suadaya ( BSPS ) yang menyalah gunakan atau tidak memanfaatkan ( tidak dihuni ) bantuan rumah tersebut, dapat di kenakan sanksi berupa penarikan kembali dana bantuan. dan penyetoran kembali ke kas Negara.
Namun setelah beberapa x pemberitaan di media pemkab simalungun terkesan tuli alias cuek tanpa menghiraukan hal tersebut.
Dalam hal ini sanopati 08 simalungun sangat kecewa atas kinerja pemkab simalungun ,
(H/nst)












