“Kami mengingatkan agar masyarakat selalu menggunakan Call Center 110 dan Whatsapp Polres Tebing Tinggi 081260664044 atau 081229995923, jika menemukan peristiwa pidana atau kejadian yang mencurigakan. Jangan ragu untuk segera melaporkannya kepada pihak berwajib,” tegasnya.
“Personel Sat Binmas juga mengajak warga agar secara aktif mendirikan dan menghidupkan kembali pos satkamling di lingkungan masing-masing sebagai tujuan meminimalisir potensi gangguan kamtibmas”, Pungkasnya. (RS).












