Kaolsek Bilah Hilir AKP Sihar Freddi Sibarani, SH mengatakan bahwa atas kejadian tersebut setelah menerima laporan pengaduan langsung Kanit Reskrim Ipda P. Manalu, SH bersama anggota cek TKP ke rumah Korban.
Dari hasil cek TKP didapat kesimpulan bahwa pelaku masuk kedalam rumah dengan cara mencongkel pintu dapur dengan besi pipih hingga engsel pintu rusak dan terbuka selanjutnya pelaku merusak pintu kamar tidur dengan cara mencongkel pintu hingga engsel rusak dan terbuka kemudian pelaku mengobrak-abrik isi lemari pakaian tentu mencari uang dan barang/emas berharga dengan menyerakkan pakaian dari dalam lemari ke lantai kamar, hingga kemudian pelaku berhasil mendapatkan dompet yang disimpan dilantai di bawah tempat tidur seraya mengambil seluruh isinya uang dan perhiasan emas milik Korban Saruddin Situmeang.
Dompet merek Vorever Young warna coklat yang diletakkan/ disimpan dilantai di bawah tempat tidur korban Saruddin Situmorang disita sebagai barang bukti.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L. Malau, SIK, MH melalui Kapolsek Bilah Hilir AKP Sihar Freddi Sibarani, SH mengatakan upaya Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir untuk mengungkap pelaku mulai dari cek TKP dan mengamankan barang bukti 01 buah dompet merek Vorever Young warna coklat serta pemeriksaan terhadap Korban Saruddin Situmorang bersama Istrinya Martha Br Saragih serta dua orang saksi selaku tetangganya telah dilakukan, tidak adanya CCTV dilingkungan seputaran TKP hingga saat ini penyelidikan tetap masih dilakukan untuk mengungkap pelaku dan tidak tertutup kemungkinan adanya saksi tambahan dan mencari petunjuk lainnya agar perkara tindak pidana ini bisa segera terungkap.












