Bahwa tersangka tidak melaksanakan tugasnya sebagai Tim Pokja dalam Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Gedung Fisik KDP Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja Medan T.A. 2022 dengan nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp.
1.751.616.577,05 (satu miliar tujuh ratus lima puluh satu juta enam ratus enam belas ribu lima ratus tujuh puluh tujuh koma nol lima rupiah) dimana Tersangka dengan kewenangannya sebagai Pokja merubah syarat lelang dari seharusnya sehingga CV. MITRA PERSADA INTI yang melaksanakan kegiatan .
Bahwa tersangka bersama dengan tersangka inisial NHPL dan terdakwa BAS memiliki peran masing-masing dalam perkara tindak pidana korupsi Pembangunan Gedung KDP pada Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja Medan Tahun Anggaran 2022 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 234.981.554,- (dua ratus tiga puluh empat juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu lima ratus lima puluh empat rupiah)
Bahwa tersangka RSR dijadwalkan Tahap dua pada hari Rabu Tanggal 12 Maret 2025, tetapi karena berhalangan dijadwalkan ulang pada hari ini.
Bahwa tersangka langsung diantar ke Rutan Tanjung Gusta kota Medan sekitar pukul 13.40 Wib dengan memakai Rompi Tahanan dan Borgol” pungkasnya.
(H.Nasution)












