Di kesempatan itu petugas mengimbau warga untuk segera melaporkan apabila terjadi aksi kejahatan atau tindak pidana lainnya maka warga dapat menghubungi Polres Tebing Tinggi melalui Call Center Polres Tebing Tinggi Nomor 110 dan Nomor Wa. 081260664044.
“Nanti pihak dari kami selaku personel Polres Tebing Tinggi akan segera menindaklanjuti dan merespon keluhan dari warga tersebut”, Sebutnya.
“Sebagai informasi, ritual ini merupakan kepercayaan masyarakat etnis Tionghoa yang ada di Kota Tebing Tinggi dan merupakan tradisi penting sebagai bentuk penghormatan kepada leluhur dan nenek moyang”, Tutupnya.












